Rabu, 20 Januari 2016

Negara dan Warga Negara


Negara dan Warga Negara
A.     Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu struktur    pemerintahan yang mengatur segala  perekonomian Negara , dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Ø Devinisi Negara menurut para ahli
1.    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.    Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Fungsi-Fungsi Negara :
1.   Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.   Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.   Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.   Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Ø Unsur-unsur Negara
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
1.      Rakyat  adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2.      Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3.     Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.

B.   Definisi warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara hukum resmi ikut menjadi bagian dari Negara.
Ø Devinisi warga Negara menurut para ahli
1.   A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2.   Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
3.   UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Ø Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a.    Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di bedakan menjadi 2 yaitu
1.   Ius sanguinis berasal dari bahasa latin.Ius berarti hukum,soli berasal dari kata solum yang artinya negeri,sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis artinya darah.jadi Ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.asas ini sekarang masih berlaku di Negara inggris,amerika serikat,prancis,jepang,dan Indonesia.
2.   Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran
b.   Asas kewarganegaraan berdasrkan perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencangkup
-          asas kesatuan hukum
-          asas persamaan derajat
Ø Status kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan di bedakan menjadi 2 yaitu
1.   Apatride adalah istilah orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.   Bipartride adalah istilah orang-orang yang mempunyai dua status kewarganegaraan
Selain apatride dan bipartride sekarang juga ada yang nama nya multipatride yaitu istilah orang-orang yang mempunyai lebih dari dua status kewarganegaraan
Ø Cara memperoleh kewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan di atur menurut undang-undang No.12 Tahun 2006 sebagai berikut
Permohonan dapat di ajukan apabila memenusi syarat sebagaiberikut

a.       Telah berusia 18 tahun dan atau sudah menikah;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 berturut-turut.
c.        Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g.       Mempunyai pekerjaan dan mempunyai berpenghasilan tetap;
h.       Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Sumber
-          Membangun wawasan kewarganegaraan penulis bambang tri purwanto dan sunardi H.S penerbit platinum tahun terbit 2012
-          Ahmadi,abu.2013.ilmu social dasar.jakarta:rineka cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar